liputankalbar.com – Rapat paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kab. Sintang, Florensius Ronny, A. Md, di dampingi Wakil Ketua, Jeffray Edward, SE.,.M. Si dan Heri Jambri, SH.,.M. Si, di hadiri 22 orang dari 40 Anggota DPRD Kab. Sintang, Unsur Forkopimda Kab. Sintang, Akademisi, unsur OPD di Lingkungan Pemkab Sintang dan unsur terkait lainnya pada 11 April 2022

Dalam rapat paripurna Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang  Drs.Yospha Hasna, M.Si membacakan LKPJ di DPRD Sintang tersebut menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang Tahun 2021 pada rapat paripurna ke-5, masa persidangan ke-1 tahun 2022 DPRD Kabupaten Sintang.

Terkait dengan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar didukung oleh anggaran sebesar 1,207 trilyun dengan realisasi sebesar 1,089 trilyun atau 90,22%. adapun penjelasan terhadap pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di kabupaten sintang pada tahun 2021 adalah: urusan pendidikan 96,08% kesehatan 85,68% pekerjaan umum dan penataan ruang 85,55% perumahan rakyat dan kawasan permukiman 94,21%  ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat 77,79% serta sosial 89,17%.

Sedangkan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar didukung oleh anggaran sebesar 94 milyar dengan realisasi anggaran sebesar 81 milyar atau 87,12%. Adapun penjelasan terhadap pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di kabupaten sintang pada tahun 2021 adalah: urusan tenaga kerja 92,55% pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 88,48%  pangan 90,92% pertanahan 93,10% lingkungan hidup 72,80% administrasi kependudukan dan pencatatan sipil 93,18% pemberdayaan masyarakat dan desa (88,92%);  pengendalian penduduk dan keluarga berencana 86,41% perhubungan 92,00% komunikasi dan informatika 95,46% koperasi, usaha kecil, dan menengah 79,03% penanaman modal 91,69% kepemudaan dan olah raga 93,25% statistik (100,00%); persandian 97,43% kebudayaan 97,10% perpustakaan 89,62% dan kearsipan 98,10% ungkap sekda sintang Drs. Yosepha Hasnah

Mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan  didukung oleh anggaran sebesar 59,778 milyar dengan realisasi sebesar 55,734 milyar atau 93,24%. adapun penjelasan terhadap pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan pilihan adalah,  urusan kelautan dan perikanan 99,69%, pariwisata 96,05%, pertanian 94,98%, perindustrian 82,70%, transmigrasi 99,41%  jelas sekda sintang

Untuk pelaksanaan urusan pemerintahan fungsi penunjang didukung oleh anggaran sebesar 128,159 milyar dengan realisasi anggaran sebesar 118,094 milyar atau 92,15%. adapun penjelasan terhadap pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan fungsi penunjang adalah: urusan perencanaan 97,82%, keuangan 99,38%, kepegawaian 92,56%, pendidikan dan pelatihan 97,56%,  penelitian dan pengembangan 113,86%,  pengelolaan perbatasan (84,59%); urusan pengawasan (94,05%) serta unsur kewilayahan 89,59 ujar sekda

Juga  disampaikan bahwa pencapaian kinerja keluaran program dan kegiatan untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintahan fungsi penunjang di kabupaten sintang tahun 2020 pada umumnya dapat tercapai dengan kategori cukup baik jelas Sekda Sintang lagi

Jika memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa salah satu substansi dalam dokumen LKPJ adalah tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya. Terkait hal tersebut, disampaikan tindak lanjut keputusan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Sintang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang tahun anggaran 2020,  pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Sintang tetap berupaya menindaklanjuti rekomendasi dimaksud ungkap Sekda Sintang

Berikutnya , berkenaan dengan tugas pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sintang pada tahun 2021 yaitu program pemerintahan di kawasan perbatasan negara dan PPKT. Instansi pemberi tugas pembantuan adalah Kementerian Dalam Negeri RI. Instansi pelaksana Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021 Ucap Sekda Sintang

Demikianlah substansi secara umum LKPJ tahun anggaran 2021. Apa yang saya sampaikan ini, merupakan bagian yang tidak terpisah dari dokumen lengkap laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2021. Tentunya masih banyak hal yang harus kita benahi dan dikerjakan bersama. karena itu, apresiasi dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian dan kemitraan yang baik selama ini saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran DPRD, forkopimda, dan seluruh aparatur pemerintah daerah serta kepada para insan pers dan lembaga swadaya masyarakat. mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini. semoga apa yang kita lakukan bersama bernilai ibadah di sisi tuhan yang maha kuasa ucap Sekda Sintang menutup penyampaianya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini