Liputankalbar.com – Sintang : Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sintang ( DPRD) Florensius ronny memimpin rapat paripurna ke 4 masa persidangan 1 tahun 2022 dalam rangka menggelar rapat paripurna untuk mengambil sumpah janji kepada dua orang anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) yang sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Gedung DPRD Kabupaten Sintang Perwakilan pada Senin, 28 Maret 2022 ,
Dua anggota DPRD Sintang yang baru tersebut adalah Agustinus dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang mengantikan Tuah Mangasih ,ST.M.Si yang saat ini sedang tersandung masalah hukum serta Ardi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggantikan ( almarhum ) Julian Sahri yang sebelumnya meninggal karena sakit.
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny saat memberikan sambutan mengatakan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Sintang adalah keputusan internal partai. “Keputusan Pengganti Antar Waktu (PAW) merupakan urusan Internal dari masing-masing partai. yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat. dan sedangkan Pimpinan DPRD Kabupaten Sintang sendiri hanya melaksanakan pengucapan sumpah janji bagi anggota yang dilantik dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ketua DPRD
Ronny juga mengatakan , dengan telah diambilnya sumpah dan janji kepada Agustinus dan Ardi maka secara resmi dua nama tersebut masuk ke dalam sistem yaitu menjadi anggota DPRD Sintang. Sejak diambil sumpah dan janji, maka masyarakat dan konstituen menuntut seluruh anggota DPRD untuk mampu melaksanakan tugas pokok dewan yaitu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat seluruh Kabipatrn Sintang. Turut hadir Bupati Sintang, dr.H.Jarot Winarno,M,Med.PH, Sekda Kabuapten Sintang Drs.Yosepha Hasnah,M.Si.Jajaran Frokopinda,Staf Ahli, Kepala OPD Kabuapten Sintang dan Rohaniawan beserta para tamu undangan lainnya.