Liputankalbar.com – Sintang . Camat Sintang Tatang Supriyatna turut memimpin tim Pemerintah Kabupaten Sintang dalam melakukan penyerahan Surat Peringatan 1 bagi pemilik rumah toko yang belum membongkar sendiri kanopi yang dinyatakan melanggar izin mendirikan bangunan pada Selasa 1 November 2022.
Camat Sintang memimpin kelompok II yang secara khusus menyusuri Jalan Jendral Sudirman. Dengan membawa SP 1 yang sudah disiapkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang. Ruko yang yang terbukti membangun kanopi dan sudah tidak sesuai dengan IMB, langsung diserahkan SP 1 tersebut.
Tatang Supriyatna menjelaskan bahwa terhitung mulai hari ini, Selasa 1 November 2022, masa berlaku SP 1 adalah 7 hari. “maka Rabu 9 November 2022, kanopi seharusnya sudah dibongkar oleh pemilik ruko sehingga atap dan besi kanopi bisa mereka ambil. Kalau belum juga dibongkar, kita akan berikan lagi SP 2, juga berlaku selama 7 hari. Jika sampai SP 3 belum juga dibongkar oleh pemilik ruko, maka kanopi tersebut akan dibongkar oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja, atap dan besi akan diamankan oleh Pemkab Sintang” terang Tatang Supriyatna
“pemilik ruko yang kita berikan SP 1 akan kita catat, ada tanda terima SP 1 sehingga memudahkan untuk kegiatan kita pada Rabu 9 November 2022 mendatang. Kita hanya menyerahkan SP 1 saja, tanpa harus memberikan penjelasan panjang lebar. Karena kita sudah beberapa kali memberikan pemahaman” terang Tatang Supriyatna
“pemilik ruko di kawasan Sungai Durian ini merupakan warga Kecamatan Sintang. saya himbau agar warga Kecamatan Sintang untuk menjaga pedestrian ini. Parkir jangan di batu alam, dan jangan meletakan barang dagangan di jalur pejalan kaki yang sudah dibangun” himbau Tatang Supriyatna