Liputankalbar.com – Sintang. Sudah hampir satu bulan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Sintang, Koidin, S.H,I M.H di dampingi  Wakil Ketua, Achmad Surya Adi, SH.I, Hakim, Ronni Rahmani, S.H.,I.,MH, Sekretaris, M. Jamil, SH dan Panmud Gugatan, Amin Sodik melakukan Anjangsana Ke Bupati Sintang, pada Rabu 04 Januari 2023.
Anjangsana yang dilakukan rombongan dari Pengadilan Agama Kabupaten Sintang disambut langsung di Pondopo Bupati,  dr. H. Jarot Winarno, M.Med.Ph, Ketua Pengadilan Agama Sintang, Koidin, S.H,I M.H menyampaikan permohonan maaf karena baru dapat melakukan silahturahmi karena  menyesuaikan Agenda  Bupati Sintang yang cukup padat. Di hadapan Bupati Sintang, Pria kelahiran Tegal  24 November 1977 ini juga menyampaikan permintaan wejangan terkait peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat kabupaten Sintang.

“Lanjutkan,lanjutkan pelayanan Sidang Terpadu dan Sidang diluar gedung “ Tegas ,  dr. H. Jarot Winarno, M.Med.Ph sambil mengacungkan dua jempol.

Jarot juga mengapresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pengadilan Agama Sintang, berupa sidang Terpadu dan Sidang di Luar gedung pada daerah Daerah sulit dijangkau  yaitu kecamatan Serawai dan Ketungau Hulu (Senaning). Senaning merupakan sebuah desa termasuk kategori sulit  dijangkau dan merupakan berbatasan dengan dengan Desa Engkeruh dan Sarawak (Malaysia Timur)  Sebelah Utara.

Bupati Sintang  juga memberikan masukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sintang, Koidin, S.H,I M.H untuk melaksanakan Sidang Terpadu maupun Sidang diluar gedung di Desa Nanga Mau atau Desa Tebidah untuk meningkatkan akses pelayanan bagi masyarakat.

“Sidang Terpadu diDesa Nanga Mau dan Nanga tebidah harus juga dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat” ucap Jarot.

Terakhir dr. H. Jarot Winarno, M.Med.Ph mensupport pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan Keterbukaan Informasi Pada Pengadilan Agama Sintang.

“Keterbukaan informasi dengan melaksanakan Zona integritas menuju WBK harus juga segera dilaksanakan” tegas Jarot.