Liputankalbar.com – Sintang.  Dalam Kegiatan Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kabupaten Sintang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan Di Hall Serantung Waterpark Sintang. Rabu (4 Januari 2023).

Nama anggota PPK yang terpilih berdasarkan Surat KPU Kab.Sintang nomor: 228/PP.04-1-Pu/6105/4/2022 tanggal 14 Desember 2022, sebanyak 70 Orang ( Per Kecamatan 5 Orang ).

Pemerintah Kecamatan Sintang sendiri sangatlah antusias dalam rangka sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu 2024 Camat Sintang Tatang Supriyatna akan terus melaksanakan monitoring dan koordinasi serta fasilitasi dengan penyelenggara pemilu baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

” Saya akan selalu melakukan monitoring dan kordinasi serta akan memfasilitasi dengan penyelengara pemilu baik itu di tingkat kabupaten sintang maupun di tingkat kecamatan ” ucap Tatang.

“Dan juga sesuai tahapan pemilu 2024 sebagaimana yang sudah  ditetapkan melalui PKPU no. 3 tahun 2022. Kami di Pemerintan Kecamatan Sintang sudah melakukan kegiatan dan juga sudah mengikuti antara lain : Mengikuti penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kab. Sintang, menerima audiensi dan berkoordinasi dengan Panwalu Kecamatan Sintang,menerima audiensi dan koordinasi dengan PPK Sintang, memfasilitasi sekretariat PPK sintang,mengfasilitasi perekrutan anggota badan adhock PPS desa dan kelurahan,mensosialisasikan tahapan perekrutan badan adhock PPS dan panwas, menyediakan SDM aparatur/ASN sebagai sekretariat PPK, PPS dan panwas kecamatan dan mensosialisasikan tahapan pemilu yang telah berlangsung kepada kades lurah dan masyarakat ” jelas Tatang.

Himbauan juga di sampaikan Tatang Supriyatna sebagai camat Sintang  kepada masyarakat untuk secara bersama- sama mengsukseskan pesta domokrasi yaitu pemilu di tahun 2024.

“Saya sebagai camat Sintang menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sintang dalam menghadapi pemilu yang akan datang,
1. Pemilu merupakan bagian dari proses demokrasi yang akan menentukan nasib bangsa dan negara ke depan oleh karena itu dimohon dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat.
2. Secara khusus dimohon partisipasi masyarakat yang memenuhi syarat untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu baik sebagai : PPK, PPS, KPPS dan panwas.
3. Partisipasi masyarakat sebagai peserta pemilu sebagai calon legislatif maupun kader partai merupakan hak warga negara namun demikian tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari konflik karena perbedaan pilihan dan dukungan.
4. Hindari kegiatan penyebaran ujaran kebencian, hoax serta Bijaksana dalam berkomunikasi melalui media sosial khususnya yang terkait dengan konten pemilu.
5. Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing mewaspadai isu-isu yang dapat menyebabkan konflik di masayarakat” tagas tatang menutup pembicaraan.