Liputankalbar.com – Sintang . Paripurna Penetapan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang dalam masa Tahun Anggaran 2021 melalui Keputusan DPRD Kabupaten Sintang Nomor : 7 Tahun 2022 pada hari Senin Tanggal 25/05/2022  yang di laksanakan  di ruang sidang  gedung sidang DPRD Kabupaten Sintang secara resmi langsung dibuka dan  ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang  Florensius Ronny dan disaksikan langsung oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir.

Berdasarkan pembahasan Materi LKPJ Bupati Sintang dr.H.Jarot Winarno Tahun Anggaran 2021 oleh Panitia Khusus LKPJ DPRD Kabupaten Sintang dan atas dasar dokumen LKPJ yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sintang serta dibacakan dalam persidangan oleh ibu Mainar Puspita Sari dari Fraksi Partai Demokrat.

Dalam bacaannya secara umum ada 4 hal yang patut untuk disikapi bersama antara lain :

Pertama :Diantara beberapa tabel pada LKPJ Bupati Sintang Tahun 2021 terdapat angka yang berbeda terhadap post yang sama, diminta Tim Penyusunan LKPJ mensingkronkan angka-angka yang berbeda tersebut.

Kedua: Capaian kinerja berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa pada kolom target bukan berupa output atau keluaran tetapi berupa outcome yang segera terlihat setelah output dicapai. Diharapkan Tahun berikutnya target dan realisasi diisi berupa outcome.

Ketiga: Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun 2022, agar Bupati Sintang memperjuangkan secara adil untuk memasukan indikator kondisi kerja dalam penetapan jumlah TPP dimaksud terutama pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang.

Keempat : Agar Silpa yang tercantum dalam perhitungan Anggaran Tahun 2021 dapat digunakan untuk kepentingan  pembangunan pada APBD perubahan Tahun 2022 yang difokuskan untuk kepentingan publik terutama untuk perbaikan infrastruktur.

Disesi yang lain juga disampaikan hal-hal yang bersifat khusus terutama berkaitan dengan OPD.  Ada 14 OPD Kabupaten Sintang yang dapat direkomendasikan diantaranya ;

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan,Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Ade Muhammad Djoen Sintang, Dinas Pekerja Umum, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan,Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata, Dinas Pertanian Dan Perkebunan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi-UKM

Dari 14 poin yang bersifat khusus ini ada 2 poin OPD Kabupaten Sintang yang menarik saat dalam uraian yang dibacakan pada persidangan.

Yang pertama adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa dimana dalam uraiannya Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui Dinas PMPD agar mendorong penyelesaian sengketa tapal Desa dan Dusun yang ada di Kabupaten Sintang. Melakukan pembinaan dan bimbingan atas penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan pembinaan serta pelatihan kepada Desa-desa dalam pelaporan Dana Desa agar tidak menjadi masalah hukum dalam penggunaan Dana Desa tersebut.

Sedangkan Yang kedua adalah Dinas Pertanian Dan Perkebunan dimana dibacakan agar sesegera mungkin menyelesaikan masalah status kepemilikan dan pengolahan lahan inti yang ada, terutama pada Perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi diantaranya PT.  Jake dan PT. Cks yang berada di wilayah Kecamatan Sepauk. Kemudian diminta sesegera mungiin  mempercepat proses penyelesaian sengketa antara Perusahaan dan Petani terkait dengan pengelolaan bagi hasil dan tanah Kas Desa yang tidak sesuai dengan harapan dan kesepakatan yg pernah di sepakati. ( tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini