Liputankalbar.com – Sintang. Pelatihan bimbingan tehnis PPK se Kabupaten Sintang di hadiri seluruh anggota PPK yang sudah  dilantik sebelumnya, kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (4 Januari 2023)  di di Water Park Mungguk Serantun Jl. Mungguk Serantun S

Kegiatan Pelantihan langsung di hadiri Sekretaris daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, Dandim 1205 / Stg, Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, Kasatpol PP Kab. Sintang, Dra. Siti Musrikah, Kepala Kesbangpol Kab. Sintang, Kusnidar, S.Sos. M.M, Kasataintelkam Polres Sintang, AKP Galih Wicaksono., S.H. S.I.K. M.H, Ketua KPU Kab. Sintang, Hazizah S.Pd,  Perwakilan Bawaslu Sintang, M. Romadhon,  Kapolsek Sintang Kota, Ipda Aditya Jaya Laksana M., S.Tr.K. M.A.P, Para Komisioner KPU Kab. Sintang

Anggota Bawaslu Sintang M.Romadhon, menjadi salah satu  Narsumber pada kegiatan Bimbingan Teknis PPK Se-Kabupaten Sintang untuk pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Romadhan dalam Materi yang disampaikan berjudul “Bawaslu dan Pengawasan Partisipatif” lebih rinci M.Romadhon, menyampaikan Tugas dan Fungsi Lembaga Bawaslu terutama tingkat Kabupaten sesuai diamanatkan dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 salah satu nya adalah mengawas disetiap Tahapan yang ada pada  Pemilu sampai pada penetapan bakal calon terpilih serta tahapan pelantikan.

” Hendaknya sesama penyelenggara jangan ada sekat apalagi main kucing-kucingan karena berkenaan data selain yang dikecualikan jajaran Bawaslu bisa mendapatkannya demi kelancaran dalam proses pengawasan.” Harap Romodhon.

“Terlebih yang sudah beberapa kali menjadi penyelenggara jangan merasa hebat karena regulasi selalu berubah dan yang jelas kita harus berkaloborasi dengan baik dan benar untuk menjalankan tugas agar tersuksesnya Pemilu yang berintegritas, harus kesampingkan kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan” Tegas Romodhon.