Liputankalbar.com- Sintang. Camat Sepauk Inu, S. Sos, M. Si melantik Yohanes Janti sebagai Ketua LP3K Kecamatan Sepauk bersama jajaran pengurus lainnya. Selain itu, pengurus juga diberkati oleh Romo Carolus Adi Nugroho, OMI Pastor pada Paroki Santo Petrus dan Andreas Sepauk.

Pelantikan Pengurus LP3K Kecamatan Sepauk dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Camat Sepauk Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pengurus LP3K Kecamatan Sepauk Periode 2022-2026.

75 orang para pengurus sudah mewakili Stasi yang ada dan merupakan orang yang layak serta siap mengembangkan musik gereja di Kecamatan Sepauk ucap pak camat.

“Ayolah kita bekerja dengan baik. Jangan hanya sekedar nama saja yang masuk dalam organisasi pengurus tetapi harus tetap semangat dalam menjalankan organisasi ini. Bagi saya pribadi, organisasi LP3K ini adalah sebuah  pohon yang besar yang mana cabangnya ada dimana – mana. Maka dari itu  saya harapkan pohon ini bisa berbuah dan buahnya bisa dinikmati banyak orang,” ucap Inu.

Romo Carolus Adi Nugroho, OMI Pastor Paroki Santo Petrus dan Andreas Sepauk juga mengajak umat semua untuk mengembangkan musik gereja di Kecamatan Sepauk melalui berbagai kegiatan yang ada.

“Di Paroki Kecamatan nanga Sepauk ini ada 85 stasi dengan jarak yang jauh, sehingga proses diskusi pembentukan pengurus LP3K Kecamatan Sepauk sangat lama. Pak Camat Sepauk juga terus menerus mengingatkan kami untuk tetap semangat untuk membentuk pengurus LP3K Kecamatan Sepauk. Kami memiliki banyak potensi dalam pengembangan musik gereja dan kami harap ada kegiatan perlombaan musik gereja di masa depan.” harap Romo Carolus Adi Nugroho, OMI.

Yohanes Janti Ketua LP3K Kecamatan Sepauk menyampaikan proses pemberian pengurus LP3K Kecamatan Sepauk memang sudah melalui proses yang cukup panjang sampai terbentuk dan dilantik.

“Camat Sepauk Inu Sos, M.Si terus mendorong Dewan Pastoral Paroki Sepauk untuk membentuk pengurus LP3K Kecamatan Sepauk. Kami sumghuh sangat  berterima kasih atas dukungan dan dorongan semua pihak sehingga akhirnya terbentuk,”  tutup Yohanes Janti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini