Liputankalbar.com – Sintang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan turut hadir pada Kegiatan Kick Off Meeting dan Pengumpulan Data Pengembangan Sistem Database Fitur Informasi Geospasial dan Terintegrasi dengan Web Geoportal Kabupaten Sintang di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Sintang pada Senin, 10 Oktober 2022.

Kurniawan menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menyebutkan ada 3 jenis data yakni data statistik, data geospasial dan data keuangan.

“data statistik umumnya dalam bentuk angka-angka, data geospasial itu terdiri dari lokasi, letak, tempat dan sebagainya. Lalu data keuangan adalah data akuntansi negara. Perpes juga menyebutkan ada standar dari sebuah data. Tidak sembarangan data. Ada lima standar data yakni apa konsepnya, definisinya, klasifikasinya bagaimana, ukurannya, dan satuanya apa” terang Kurniawan

“data geospasial ini nantinya, wajib memenuhi 5 standar data ini. Masalahnya adalah untuk bisa sampai pada satu data itu, kita semua wajib melakukan 4 langkah yakni perencanaan data, pengumpulan data, pemutakhiran data dan baru diumumkan. Hari ini, kita baru sampai pada perencanaan data” terang Kurniawan.

“dalam perencanaan data ini, ada tahapanya juga seperti menyusun daftar data apa yang akan kita kumpulkan, lalu diputuskanlah daftar data prioritas atau data yang terpilih. Data terpilih ini diverifikasi lagi melalui beberapa langkah”terang Kurniawan

“saat ini portal satu data sudah ada, datanya belum ada. Sekali lagi, apa daftar data yang akan kita kumpulkan, baru kita proses lebih lanjut. Saya sebagai walidata di Kabupaten Sintang akan siap melakukan pemeriksaan data yang ada, untuk kemudian kami publis di web geoportal satu data Indonesia. Saya memeriksa dan menyebarkan data, karena saya merupakan walidata Kabupaten Sintang” terang Kurniawan