Liputankalbar.com – Sintang Herkulanus Roni sebagai Kadis PMPD Kabupaten Sintang membeberkan data  kecamatan dan desa yang akan melaksanakan Pilkades pada 18 Oktober 2022 yakni :
1. Kecamatan Sungai Tebelian diikuti 7 desa, jumlah DPT 6. 682 pemilih, 25 TPS dan 17 calon kades.
2. Kecamatan Tempunak ada 7 desa, DPT 4. 959 pemilih, 21 TPS, dan 25 orang calon kades.
3. Kecamatan Sepauk akan diikuti 9 desa, DPT 8.939 pemilih, 33 TPS dan 33 calon kades.
4. Kecamatan Serawai diikuti 8 desa, DPT 3.487 pemilih, 24 TPS dan 24 calon kades
5. Kecamatan Dedai diikuti 7 desa, DPT 3. 840 pemilih, 21 TPS dan 21 calon kades
6. Kecamatan Ketungau Hilir diikuti 8 desa, DPT 5.814 pemilih, 30 TPS dan 30 calon kades.
7. Kecamatan Sintang diikuti 1 desa, DPT 423 pemilih, 3 TPS dan 3 calon kades
8. Kecamatan Ketungau Tengah diikuti 3 desa, DPT 4. 132 pemilih, 11 TPS dan 19 calon kades.
9. Kecamatan Kayan Hilir diikuti 2 desa, DPT ada 719 pemilih, 8 TPS dan 8 calon kades
10. Kecamatan Kayan Hulu diikuti 8 desa, DPT ada 4. 342 pemilih, 24 TPS dan 24 calon kades
11. Kecamatan Ambalau diikuti 4 desa, DPT ada 1. 748 pemilih, 14 TPS dan 14 calon kades
12. Kecamatan Kelam Permai diikuti 1 desa, DPT 1.089 pemilih, TPS ada 5 dan 5 calon kades
13. Kecamatan Binjai Hulu diikuti 3 desa, DPT ada 2. 404 pemilih, 9 TPS dan 9 calon kades
14. Kecamatan Ketungau Hulu diikuti 4 desa, DPT ada 3. 288 pemilih, 14 TPS dan 14 calon kades
“total desa yang akan melaksanakan Pilkades pada 18 Oktober 2022 nanti adalah 72 desa, DPT 53. 859 pemilih, 242 TPS dan 246 calon kades. Pemkab Sintang membiayai sepenuhnya operasional pilkades, cetak surat suara, bilik suara dan perlengkapan lainnya” terang Herkulanus Roni.
“pelaksanaan Pilkades ini melibatkan Panitia Pemilihan Kabupaten sebanyak 153 orang baik yang ada di tingkat kabupaten, secretariat dan kecamatan. Tim akan bekerja selama 6 bulan. Pilkades tahun ini, baru saja menyelesaikan tahapan penetapan DPT. Saat ini sedang memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai 12-14 Oktober 2022, hari tenang 3 hari dan hari pencoblosan pada 18 Oktober 2022” terang Herkulanus Roni
“jika ada sengketa, paling lama dilakukan 1 x 24 jam usai pencoblosan. Penyelesaian pada tingkat desa dan kecamatan kurang lebih 10 hari, bila tidak selesai di tingkat desa dan kecamatan, akan diselesaikan pada tingkat kabupaten selama 20 hari” terang Herkulanus Roni

“dalam satu TPS tidak boleh lebih dari 500 pemilih. Kalau lebih, maka Pilkades bisa ditunda. Potensi banjir juga diperhatikan, supaya Camat bisa mengingatkan panitia pilkades untuk memilih lokasi TPS yang mudah dijangkau masyarakat dan bebas banjir. Bantu mobilisasi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya” tutup Herkulanus Roni