Liputankalbar.com – Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH dan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot, SH.,MH menandatangani Nota Kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 4 Februari 2022.
Adapun Nota Kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang adalah kesepakatan tentang Pemulihan Keuangan dan Aset, Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Hadir pada penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepa Hasnah, M. Si, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sintang Samuel Hutahayan, S.H dan jajaran Kejaksaan Negeri Sintang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot menyampaikan bahwa ruang lingkup nota kesepakatan ini adalah bantuan hukum berupa jasa sebagai pengacara Negara. “dasarnya ada kuasa khusus baik yang mitigasi dan non mitigasi. Pendampingan hukum ini dalam rangka menyelamatkan keuangan dan asset negara dan menegakan kewibawaan pemerintah untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator dalam hal perselisihan atau sengketa antara pihak kedua dengan pemerintah” terang Porman Patuan Radot
“dari kesepakatan ini, seluruh OPD di Pemkab Sintang menggunakan layanan jasa dari jaksa pengacara negara terlebih kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan keuangan dan asset negara. Contohnya kelebihan bayar dalam sebuah pengadaan barang dan jasa dapat mengajukan bantuan hukum kepada pengacara negara yakni kejaksaan” terang Porman Patuan Radot
“ada juga perintah dari Kejaksaan Agung, bahwa melindungi asset negara dan mengoptimalkan penyelamatan keuangan. Jaksa Agung memberi petunjuk bahwa korupsi dibawah 50 juta tidak usah dinaikan. Tetapi bukan berarti perkara itu tidak diproses. Perkara itu mungkin naik, tetapi Bupati, Sekda, dan Kepala Dinas dapat memberi sanksi kepada yang bersangkutan, kemudian sampaikan kepada kami untuk menjadi laporan kepada atasan kami” terang Porman Patuan Radot
“soal pemulihan asset, kami akan mengoptimalkan pengembalian aset seperti tanah yang mungkin menjadi korban mafia tanah. Semoga nota kesepakatan ini menjadi langkah awal kita dalam memperbaiki banyak hal” terang Porman Patuan Radot
Sementara Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan Pemkab Sintang sangat sangat mengapresiasi atas penyusunan nota kesepakatan ini, dan besar harapan kami agar hal ini menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang.
“khusus untuk OPD pelaksana kesepakatan ini, saya harapkan untuk dapat melaksanakan nota kesepakatan ini dengan baik dan penuh tanggungjawab, semua hal yang telah disepakati agar menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Kepala OPD dan Camat, dukung nota kesepakatan ini” pesan Bupati Sintang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini