Liputankalbar.com-  Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH dan Ketua Pengadilan Agama Sintang Zainul Arifin, S.Ag menandatangani Nota Kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Ketua Pengadilan Agama Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 4 Februari 2022.
Adapun Nota Kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Ketua Pengadilan Agama Sintang adalah kesepakatan tentang Pelayanan Terpadu Administrasi Pencatatan Perkawinan dan Dokumen Kependudukan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang.
Hadir pada penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepa Hasnah, M. Si, jajaran Pengadilan Agama Sintang, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad, S. Ag, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan Pemkab Sintang sangat sangat mengapresiasi atas penyusunan nota kesepakatan ini, dan besar harapan kami agar hal ini menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang.
“khusus untuk OPD pelaksana kesepakatan ini, saya harapkan untuk dapat melaksanakan nota kesepakatan ini dengan baik dan penuh tanggungjawab, semua hal yang telah disepakati agar menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Kepala OPD dan Camat, dukung nota kesepakatan ini” pesan Bupati Sintang.
Ketua Pengadilan Agama Sintang Zainul Arifin menjelaskan bahwa dasar kesepakatan ini adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang sidang keliling dan pelayanan terpadu kepada masyarakat.
“poinnya adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait dengan kepastian hukum mengenai perkawinan yang dibawah tangan. Ternyata masih banyak di masyarakat, yang mana perkawinannya yang belum dicatatkan. Maka, kami membuat bekerjasama dengan Pemkab Sintang secara khusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Sintang” terang Zainul Arifin
“banyaknya perkawinan di kalangan masyarakat muslim di Kabupaten Sintang yang belum memiliki buku nikah, padahal perkawinan mereka sudah memenuhi syarat, sesuai dengan kaidah agama Islam dan tentunya tidak melanggar aturan hukum positif yang berlaku. Inilah kami hadir bersama Kemenag dan Dukcapil untuk menyelesaikan administrasi itu” terang Zainul Arifin
“Pengadilan Agama akan melakukan sidang terhadap pasangan suami istri yang sudah menikah tapi belum punya buku nikah. Habis itu, akan ditetapkan sebagai perkawinan resmi. Kemudian penetapan itu diserahkan kepada Kementerian Agama dalam hal KUA untuk dicatatkan perkawinannya, untuk diproses oleh Dukcapil untuk diubah statusnya menjadi diakui oleh negara” terang Zainul Arifin
“akibatnya pada anak sebelumnya tanpa bapak karena adanya pengesahan ini, maka ada kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan identitias KTP, KK dan akte kelahiran. Misalnya nama anak sebelumnya binti ibunya, karena sudah diakui, maka akan ada catatan lain. Intinya kita bantu masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang tidak bisa dengan mudah mengakses fasilitas hukum, kita akan datangi” terang Zainul Arifin
“contohnya di Serawai ada 40 pasangan suami istri belum memiliki buku nikah padahal sudah lama menikahnya. Dan sudah kami cek, perkawinan mereka memenuhi syarat hukum agama dan tidak bertentangan dengan hukum positif. Maka hal seperti ini akan kami bantu selesaikan, biar mereka bisa mendapatkan hak mendapatkan status dan hak administrasi” tambah Zainul Arifin
“dengan kesepakatan ini, maka hari itu sidang, langsung keluar surat penetapan, hari itu langsung bisa dicatatkan di KUA, dan langsung bisa diurus produk di Dukcapil, tidak perlu sampai dua minggu. Dengan demikian masyarakat akan mudah mendapatkan hak administratifnya” tambah Zainul Arifin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini