Liputankalbar.com – Sintang : Sutarmiji Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Besaran UMP Kalbar 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 12 kabupaten dan 2 kota yang tercakup.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang,Subendi mengatakan Gubernur Kalimantan Barat,Sutarmidji telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sintang. Sesuai dengan usulan Dewan pengupah, UMK Sintang naik 6,09 persen.Ketentuan ini mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang.
” Kini UMK tahun 2023 sudah ditetapkan Gubernur. Ada kenaikan 6,09 persen dari UMK tahun 2022 Rp 2.611.966,41 sen atau naik Rp 159.068,70 ribu rupiah. Jadi UMK tahun 2023 Rp. 2.771.035,16 sen kata Subendi.
Selaku Kepala Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi  Kabupaten Sintang Menurut Subendi,  UMK Sintang 2023 naik begitu signifikan. Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat mulai berlaku dan wajib diterapkan oleh perusahaan- prusahaan  menengah ke atas untuk membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Tidak ada perubahan, sesuai usulan kita dan ini  mulai berlaku pada Januari 2023. Ketentuan UMK ini untuk perusahaan yang menengah ke atas. Kalau untuk kategori UMK inikan, ya, ndak wajib menerapkan. Gajinya (karyawan) pun sesuai kesepakatan,” ucap  Subendi.
Subendi juga menyebut, penentuan UMK tahun ini ada perubahan dari tahun sebelumnya, ini mengacu pada Permenaker tahun 2022.
Ada parameter khusus yang dijadikan formula, seperti pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan kemudian ada indikator- indikator tertentu yang menjadikan pertimbangan seperti tingkat produktivitas, kontribusi tenaga kerja terkait dengan pertumbuhan ekonomi.
“Ini semualah yang menjadi faktor penentu. Maka UMK kita harus berada diatas UMP. Pertumbuhan ekonomi kita mengacu rilis BPS tahun 2021 yaitu 3,80. Itu yang menjadi parameter kita. UMK ini wajib diterapkan perusahaan besar, seperti perusahan – perusahaan  perkebunan juga termasuk sektor perhotelan  wajib menerapkan UMK kategori menengah ke atas. tergantung besaran modal,”jelas  Subendi