Liputankalbar- Sintang.  13 Raperda akan segera dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemda) Kabupaten Sintang dalam waktu dekat ini  Demikian disampaikan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang  Bapak Welbertus. ( 27/5/2022 ).
“Dari 13 raperda yang akan dibahas itu, ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sintang yang berkaitan dengan perkebunan dan masyarakat adat,” ujarnya
Dikatakan lagi oleh  Welbertus,  ada beberapa Raperda yang berasal dari usulan pemerintah daerah. “ Kita akan lihat semua dulu dan pelajari  raperda mana saja yang mendesak untuk segera dibahas,” ucap  Wel pangilan akrap kader partai PDI Perjuangan ini.
Dikatakan Welbertus, pihaknya akan segera menanyakan ke bagian perundang-undangan untuk menindak lanjuti Peraturan Daerah  apa saja yang perlu kita segera bahas dalam waktu dekat ini.
“Sedangkan untuk berapa jumlah yang pastinya soal raperda yang akan dibahas oleh Bappemperda untuk dijadikan Perda, saya pribadi belum  bisa memastikan. Karena saat ini baru pergantian Ketua baru  Bapemperda,  ” ucap Welbertus           Untuk Perda tentang miras (minuman keras),  Welbertus mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada usulan ke DPRD Sintang. “Memang kita mendapat informasi akan ada rencana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusulnya. Informasinya  dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) akan mengajukannya terkait dengan Raperda tentang minol atau minuman beralkohol,” ujarnya .
Menurut pendapat saya , itu bagus saja jika memang  Raperda itu yang  diusulkan. Tapi itu  perlu proses juga seperti layaknya pembentukan Perda – perda yang lain. Terutama soal kajian hukumnya harus jelas  dan yang lain-lain.
Welbertus sendiri baru saja menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang. Menurut Welbertus, menjadi Ketua Bapemperda mempunyai tanggung jawab yang besar yang harus dijalankan dan dipertanggung jawabkan. Sebab Bapemperda ini bertugas  mengkaji semua  Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan pihak eksekutif maupun usulan dari  legislatif. Ini merupakan tanggung jawab bagi saya dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” tutup Welbertus dalam penjelasanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini